UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERTAMBANGAN MINERAL DAN
eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. - 4 - 24. Jasa . . . 14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan